Sosialisasi Pelaporan SPT dengan E-Filing

Monday, 16 February 2015
Written by Administrator
sosialisasi efiling 1
 
Pekalongan - Sosialisasi pelaporan Surat Pajak Tahunan atau SPT terus dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Kali ini bertempat di auditorium Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Pekalongan seluruh Pegawai Negeri Sipil baik dosen maupun pegawai ikuti sosialisasi pelaporan SPT dengan E-Filing, Senin (16/2/2015).
 
Ketua STAIN Pekalongan Dr. Ade Dedi Rohayana, M.Ag berkesempatan memberikan sambutan pembuka dalam sosialisasi pelaporan SPT dengan E-Filing, acara ini diadakan atas kerjasama STAIN Pekalongan dan KPP Pratama Pekalongan. Dalam sambutannya ketua STAIN berharap acara ini dapat meningkatkan kepatuhan penyampaian atau pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2014 yang harus disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret 2015.
 
sosialisasi efiling 2
 
Dalam sosialisasi ini menghadirkan Adhi Darmawan dari KPP Pratama Pekalongan sebagai narasumber, beliau memaparkan berbagai kemudahan sehubungan dengan diberlakukannya pengisian Surat Pajak Tahunan melalui sistem E-Filing. Selain tidak dilakukan dengan cara manual, melalui E-Filing wajib pajak dapat bertransaksi kapan saja dan dimana saja.
 
E-Filing itu sendiri merupakan suatu cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).
 
Dengan sistem manual dibutuhkan banyak sumber daya manusia, namun dengan adanya fasilitas E-Filing ini jauh lebih mudah. Ada beberapa kelebihan E-Filing diantaranya adalah cepat, bisa dilakukan kapan saja, penghitungan dilakukan secara tepat karena menggunakan sistem komputer, data yang disampaikan wajib pajak selalu lengkap karena ada validasi pengisian SPT, ramah lingkungan dengan mengurangi penggunaan kertas dan dokumen pelengkap tidak perlu dikirim lagi kecuali diminta oleh KPP melalui Account Representative (AR).
 
Untuk menjalankan E-Filing kita harus registrasi terlebih dahulu dengan memasukan NPWP, E-FIN, Nomor Telepon dan alamat email. Electronic Filing Identification Number yang selanjutnya disebut E-FIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk melakukan pelaporan SPT dengan E-Filing.
 
Dengan E-Filing, diharapkan para wajib pajak yang sudah tahu mengenai sistem tersebut, bisa langsung memanfaatkan layanan baru berbasis teknologi ini, mulai tahun 2015 sampai dengan seterusnya. Sosialisasi E-Filing ini mendapat respon positif dari peserta sosialisasi yang hadir, apalagi setelah mengetahui kemudahan dalam mengisi SPT pajak melalui metode baru ini._(arsya).
 

 

Last Updated on Monday, 16 February 2015 16:35